Kartu Inventaris Alat atau Bahan Laboratorium Pendidikan Fisika Universitas Lampung
Keterangan:
1) Nomor
adalah nomor urut masuknya alat kedalam daftar inventaris.
2) Kode
adalah nomor yang diberikan oleh pembuat daftar inventaris kepada setiap alat
yang termasuk di dalam daftar inventaris. Pengkodean yang dilakukan mengacu
pada peraturan pemerintah mengenai pengkodean inventaris barang-barang negara
yang diatur dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120/PMK
06/2007 Tanggal 27 September 2007
Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Pengkodean dilakukan sebagai
berikut.Golongan barang / bidang barang / kelompok barang / nomor urut dari
jumlah barang sejenis. Misalnya, .../.../.../2/6, berarti alat itu adalah alat
yang kedua dari jumlah 6 yang ada. Dengan aturan pengkodean seperti ini, tidak
diperlukan lagi jenis alat,kegunaan, nomor katalog dan jumlah alat yang
tersedia karena setiap angka/huruf yang tertera pada kode sudah mencakup hal
tersebut.
3) Nama
alat sama dengan nama yang diberikan oleh pabrik pembuatnya dan disusun
berdasarkan sub-kelompok. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pencarian alat
yang dibutuhkan.
4) Spesifikasi
berupa data-data teknis alat yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Nomor
seri adalah nomor produk yang diberikan oleh pabrik pembuat alat.
b) Merk/type
adalah merk alat dan tipe serta warna yang diberikan oleh pabrik pembuat alat.
Merk/type ditulis secara bersamaan karena pada biasanya merk dan tipe ditulis
secara demikian. Misalnya Polytron
RJ30-black, polytron menyatakan merk alat dan RJ30 menyatakan tipe alat
serta hitam menyatakan warna alat. Penulisan merk/type juga mencakup data-data
pengukuran jenis besaran (jika listrik misalnya ac, dc atau ac-dc) seperti
batas ukur, skala maksimum, skala terkecil, ketelitian, dan sebagainya.
c) Bahan
ditulis berdasarkan bahan pembuatan alat yang digunakan oleh pabrik, misanya
aluminium, perak, fiber glass, kayu, dan sebagainya.
d) Pabrik
adalah tempat produksi alat.
5) Jumlah
alat dikelompokkan berdasarkan keadaan alat. Jumlah alat dalam hal ini berbeda
dengan ketersediaan alat pada pengkodean alat. Dalam hal ini akan diperoleh
data berapa alat yang masih layak digunakan, berapa barang yang sudah rusak dan
berapa alat yang hilang.
6) Aksesoris
alat ditulis berdasarkan adanya kelengkapan kecil atau bagian-bagian alat yang
dapat dibuka dan dipasang pada alat yang bersangkutan. Jika ada dapat
disebutkan pada pengisian kolom namnun jika tidak ada, kolom ditandai dengan
strip panjang.
7) Tahun
pengadaan dituliskan berdasarkan tanggal, bulan dan tahun pengadaan alat itu
diterima. Hal ini akan menginformasikan usia alat yang tersedia.
8) Sumber
pengadaan alat ditulis berdasarkan apakah berasal dari permintaan sekolah
melalui usulan atau dropping , dan sebagainya.
9) Penyimpanan
alat ditulis berupa nomor lemari, nomor rak, atau nomor laci tempat alat
disimpan.
Komentar
Posting Komentar